
WARTAPOST.CO.ID, Baturaja — Persidangan perkara dugaan penganiayaan dengan terdakwa berinisial SS dan HS digelar di Pengadilan Negeri Baturaja, Rabu (01/07/2026), dengan agenda pembacaan eksepsi oleh tim penasihat hukum terdakwa.
Kuasa hukum terdakwa, Falentinus Andi dari Kantor Hukum Falentinus Andi & Partners, menyatakan pihaknya mengajukan eksepsi karena menilai surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum mengandung cacat hukum, baik secara formil maupun materiil.
Menurut Falentinus, kliennya justru merupakan korban dugaan pengeroyokan yang terjadi di sebuah lapo tuak di kawasan Batu Kuning, Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).
Ia mengklaim SS mengalami pemukulan dan sempat dilempar tabung gas LPG 3 kilogram yang berhasil dihindari. Selain itu, menurutnya, kliennya juga mendapat ancaman penusukan.
Pihak kuasa hukum juga menyampaikan bahwa SS telah membuat laporan ke Polres OKU atas peristiwa tersebut. Namun, mereka menilai penanganan laporan tersebut berjalan lambat, sementara laporan pihak lawan diproses lebih cepat hingga berujung pada penahanan terhadap kliennya.
“Kedua belah pihak sama-sama membuat laporan polisi. Namun, klien kami justru ditangkap dan diproses lebih dahulu, sedangkan pihak yang kami laporkan hingga kini belum dilakukan penangkapan,” ujar Falentinus.
Tim kuasa hukum juga mendalilkan adanya sejumlah kejanggalan dalam proses penyidikan. Di antaranya, penangkapan yang menurut mereka tidak disertai surat penangkapan, serta dugaan belum selesainya proses pemeriksaan sebagai saksi dan hasil Visum et Repertum saat penahanan dilakukan.
Selain itu, Falentinus mengungkapkan pihaknya menerima informasi dari keluarga klien mengenai dugaan adanya keberpihakan seorang oknum anggota DPRD OKU terhadap pelapor. Informasi tersebut, kata dia, berasal dari komunikasi antara keluarga klien dengan oknum tersebut. Meski demikian, tudingan tersebut belum dapat dipastikan kebenarannya dan belum ada tanggapan dari pihak yang disebutkan.
Kronologi Versi Kuasa Hukum
Berdasarkan keterangan tim kuasa hukum, peristiwa bermula ketika SS selesai memecah batu untuk meratakan jalan di depan rumah anaknya. Ia kemudian diajak rekannya minum tuak di sebuah lapo milik LS.
Di lokasi tersebut telah berada AS, BS, dan RR. Sekitar pukul 17.00 WIB terjadi cekcok antara SS dan BS yang disebut dipicu pembahasan mengenai pembangunan gereja.
Kuasa hukum menyebut, saat SS hendak pulang, BS diduga melarangnya sehingga terjadi keributan. BS disebut memukul wajah SS, yang kemudian secara spontan menyiramkan tuak. Setelah itu, menurut versi kuasa hukum, SS diduga dikeroyok oleh AS dan BS, dipukul, ditendang, dilempar tabung gas LPG 3 kilogram, serta diancam menggunakan pisau.
Usai kejadian tersebut, SS pulang ke rumah anaknya, HS, dalam kondisi mengalami luka. Setelah mengetahui peristiwa itu, HS bersama anggota keluarga lainnya mendatangi lokasi untuk mencari informasi.
Sesampainya di lokasi, menurut kuasa hukum, AS dan BS masih berada di sekitar lapo. Mereka diduga kembali menghampiri SS sambil membawa pisau dan mengancam akan menyerangnya.
Merasa terancam, SS disebut mengambil linggis dari bak mobil yang sebelumnya digunakan bekerja, kemudian mengayunkannya hingga mengenai kepala BS.
Sementara itu, AS disebut sempat terjatuh setelah ditarik oleh FYS hingga kepalanya membentur batu. Pisau yang dibawa AS kemudian, menurut kuasa hukum, berhasil direbut oleh warga dan diamankan. Tim kuasa hukum menyatakan barang bukti pisau tersebut hingga kini belum dijadikan barang bukti oleh penyidik. (Rls)

